Press Release Terbaru
Kenali 8 Asnaf Penerima Zakat – Tunaikan Zakat Anda Melalui BAZNAS Bintan
Zakat adalah kewajiban yang bukan hanya membersihkan harta, tetapi juga menjadi solusi nyata dalam menanggulangi kemiskinan dan ketimpangan sosial. Dalam Surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT telah menetapkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. BAZNAS Kabupaten Bintan (BAZNAS Bintan) mengedukasi masyarakat tentang siapa saja yang tergolong dalam asnaf zakat, agar zakat yang ditunaikan benar-benar tepat sasaran:
1. Fakir – Mereka yang sangat tidak mampu dan tidak memiliki penghasilan sama sekali.
2. Miskin – Mereka yang memiliki penghasilan, tetapi masih jauh dari cukup untuk kebutuhan dasar hidup.
3. Amil – Pengelola zakat yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat, seperti tim di BAZNAS Bintan.
4. Muallaf – Orang yang baru memeluk Islam dan masih membutuhkan dukungan moral dan materi.
5. Riqab – Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri. Di masa kini, ini juga dapat merujuk pada orang-orang yang terbelenggu dalam perbudakan modern atau ketertindasan ekonomi ekstrem.
6. Gharimin – Orang yang memiliki utang karena kebutuhan mendesak dan tidak mampu melunasinya.
7. Fisabilillah – Pejuang di jalan Allah, termasuk dalam kegiatan dakwah, pendidikan Islam, dan sosial keagamaan.
8. Ibnu Sabil – Musafir atau perantau yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
BAZNAS Bintan memastikan bahwa zakat yang Anda titipkan dikelola secara profesional, transparan, dan disalurkan tepat kepada para asnaf. Zakat bukan hanya bantuan sesaat, tetapi juga jalan menuju pemberdayaan dan kemandirian umat.
???? “Zakat Anda, Amanah Kami. Salurkan zakat ke BAZNAS Bintan untuk keberkahan dan kesejahteraan yang lebih luas.”
???? Info & layanan zakat:
???? 0821 7015 5255
???? https://kabbintan.baznas.go.id/
???? Kantor: Jl. Tata bumi km. 20 ceruk ijuk
PRESS_RELEASE15/05/2025 | Humas Baznas Bintan
HARI SANTRI NASIONAL
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat Hari Santri Nasional! Pada tanggal 22 Oktober ini, mari kita bersama-sama menghormati dan merayakan perjuangan para santri yang telah berkontribusi besar dalam menjaga dan memajukan agama serta bangsa.
Semoga semangat santri yang gigih dan istiqamah dapat terus menginspirasi kita semua dalam berbuat kebaikan, membangun karakter, dan menciptakan masyarakat yang lebih baik.
Terima kasih kepada semua santri yang telah berjuang di garda terdepan dalam menyebarkan nilai-nilai keislaman. Mari kita terus bersatu untuk menggapai cita-cita bersama.
PRESS_RELEASE22/10/2024 | Rmm
Hasil Seleksi Administrasi Calon Amil Pelaksana
Berikut kami sampaikan Hasil Seleksi Administrasi Calon Amil Pelaksana BAZNAS Kabupaten Bintan sebagaimana nama – nama dibawah ini :
NO
NAMA
HASIL
KETERANGAN
1
Diana Fitri
Lulus
Memenuhi Syarat Administrasi
2
Khairel Anan
Lulus
Memenuhi Syarat Administrasi
3
Ayu Ningsih, S.Pd
Lulus
Memenuhi Syarat Administrasi
4
Dani Surono
Lulus
Memenuhi Syarat Administrasi
5
Panji Putra Lulhaq
Lulus
Memenuhi Syarat Administrasi
6
Nurul Masruroh
Lulus
Memenuhi Syarat Administrasi
7
Tiara Ramadhanti
Lulus
Memenuhi Syarat Administrasi
8
Muhammad Abdul Ghofur
Lulus
Memenuhi Syarat Administrasi
9
Rifa’i Haykal
Lulus
Memenuhi Syarat Administrasi
10
Yulianti
Lulus
Memenuhi Syarat Administrasi
11
Reza Firmansyah
Lulus
Memenuhi Syarat Administrasi
12
Wa Erni, S.E
Lulus
Memenuhi Syarat Administrasi
13
MUuhammad Saifuddin Abdillah
Lulus
Memenuhi Syarat Administrasi
14
Singgih Rio Noto, S.Pd
Lulus
Memenuhi Syarat Administrasi
15
Metta Apriyani
Lulus
Memenuhi Syarat Administrasi
16
Yuliana
Lulus
Memenuhi Syarat Administrasi
17
Dian Ramadita
Lulus
Memenuhi Syarat Administrasi
18
Raja Muhammad Hafizh Syahputra, S.H
Lulus
Memenuhi Syarat Administrasi
19
Suzilawati
Lulus
Memenuhi Syarat Administrasi
20
Soni Hartono
Lulus
Memenuhi Syarat Administrasi
21
Siti Nurfalinda
Lulus
Memenuhi Syarat Administrasi
22
Almardia Vil Husna
Lulus
Memenuhi Syarat Administrasi
23
Muammar
Lulus
Memenuhi Syarat Administrasi
24
Mar’atul Husna Fadhila
Lulus
Memenuhi Syarat Administrasi
Untuk selengkapnya klik link dibawah ini :
https://drive.google.com/file/d/1ru1EIiI3HnC2aBkicb6LC3Ig4SUcBTJo/view?usp=sharing
PRESS_RELEASE16/10/2024 | d.t
6 Keutamaan Berkurban, Mengantarkan Jalan Menuju Surga-Nya
Seluruh ulama sepakat bahwa kurban merupakan syariat (tuntutan agama) yang hukumnya adalah sunah muakkad, atau sunah yang dikuatkan. Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.
Berkurban sejatinya adalah media untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Berkurban merupakan suatu bentuk kepatuhan dan ketaatan makhluk kepada sang pencipta.
Oleh karena itu, memahami keutamaan berkurban bagi umat muslim adalah satu bentuk upaya meyakinkan dan memantapkan diri untuk menunaikan ibadah sunah ini.
Lalu apa saja keutamaan berkurban tersebut?
1. Amalan yang paling dicintai Allah SWT di hari raya Idul Adha
Banyak hadis yang menjelaskan bahwa menyembelih kurban merupakan amalan yang paling dicintai Allah pada hari nahr (idul adha), seperti yang ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari nahar (idul adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (hewan kurban), Sesungguhnya ia datang pada hari kiamat dengan tanduk, kulit dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darah itu telah sampai kepada Allah SWT sebelum darah itu tumpah ke tanah, maka hendaknya kalian senang karenanya.” (HR At-Tirmidzi)
2. Media untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT
Barang siapa berkurban karena takwa kepada Allah, maka Allah akan menerima kurban tersebut menjadi amalan baik di sisi-Nya.
“Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al-Maidah: 27)
3. Media untuk meraih ketaqwaan
Apa yang ingin kita raih dalam ibadah kurban ini bukanlah persembahan daging dan darahnya, melainkan untuk mendapatkan ketakwaan.
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (Q.S. Al-Hajj: 37)
4. Media untuk menambah amal kebaikan
Salah satu keutamaan berkurban yang lain yaitu dapat menambah amal kebaikan untuk bekal kehidupan di akhirat. Dalam keutamaannya, Allah akan memberikan pahala yang berlipat-lipat bagi setiap umat Muslim yang menggunakan sebagian hartanya untuk berkuban.
Dari Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?”, Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.”, Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?”, Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.”, Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?”, Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” (HR. Ahmad dan ibn Majah)
5. Hewan kurban sebagai Saksi di Hari Kiamat
Rasulullah telah bersabda dalam sambungan hadis yang diriwayatkan Aisyah: “Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan kurban telah terletak di suatu tempat di sisi Allah sebelum mengalir di tanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim)
Menurut Tirmidzi hadis tersebut hasan, sedangkan Hakim berpendapat bahwa isnadnya shahih. Sebagian ulama mengatakan isnadnya lemah. Namun karena hadis tersebut mengandung ajaran tentang keutamaan qurban, hadis tersebut tidak tercela.
6. Dimensi sosial dan kemanusiaan
Ibadah kurban tidak hanya bermanfaat untuk orang yang berqurban (Mudhohi) tapi secara tidak langsung juga bisa membantu fakir miskin dari kelaparan. Islam telah mengatur bagaimana menyeimbangkan perekonomian dan aspek kemanusiaan sosial, salah satunya dengan berkurban.
Daging yang dibagikan dapat menghubungkan rasa kasih sayang dan kepedulian antara fakir miskin dengan mudhohi. Dengan berkurban juga kita dapat merasakan kenikmatan rezeki dan berkah yang senantiasa diberikan Allah kepada setiap hambanya.
PRESS_RELEASE05/09/2024 | d.t

BAZNAS Kabupaten Bintan tetapkan Nilai Zakat Fitrah tahun 2024
Bintan,21/3. Dalam upaya untuk memberikan arahan kepada masyarakat terkait kewajiban zakat fitrah, BAZNAS Kabupaten Bintan telah menetapkan nilai zakat fitrah untuk tahun 2024. Berdasarkan hasil rapat koordinasi dan kajian yang mendalam atas kondisi ekonomi serta kebutuhan hidup masyarakat setempat, BAZNAS Kabupaten Bintan telah menetapkan nilai zakat fitrah sebagai berikut.
NO
JENIS BERAS
HARGA / KG
NILAI ZAKAT
FITRAH PERJIWA
1.
Beras Standar
Rp. 10.000,-
Rp. 25.000,-
Rp. 11.000,-
Rp. 27.500,-
Rp. 11.500,-
Rp. 28.750,-
2.
Beras Medium
Rp. 13.000,-
Rp. 32.500,-
Rp. 14.000,-
Rp. 35.000,-
Rp. 14.500,-
Rp. 36.250,-
3.
Beras Premium
Rp. 16.000,-
Rp. 40.000,-
4.
Beras Super
Rp. 32.000,-
Rp. 80.000,-
Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang terhadap berbagai faktor, termasuk harga-harga kebutuhan pokok, tingkat inflasi, dan kondisi ekonomi secara keseluruhan. Nilai zakat fitrah yang ditetapkan bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat sesuai dengan kemampuan masyarakat setempat.
Dengan penetapan nilai zakat fitrah ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bintan dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah mereka dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, BAZNAS Kabupaten Bintan juga siap memberikan bimbingan dan informasi lebih lanjut kepada masyarakat terkait perhitungan dan pelaksanaan zakat fitrah.
Penetapan nilai zakat fitrah ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS Kabupaten Bintan dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya zakat serta untuk memastikan bahwa dana zakat dapat digunakan secara efektif untuk membantu mereka yang membutuhkan.
Klik link dibawah ini untuk Download SK Ketetapan Zakat Fitrah tahun 2024 Kabupaten Bintan .
https://drive.google.com/drive/folders/1QiG5-FGSd310f6lAO2ON4qXJmGduTaRt?usp=sharing
PRESS_RELEASE21/03/2024 | D.T

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Koordinasi dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kabupaten bintan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Koordinasi dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kabupaten bintan dalam rangka Optimalisasi Penghimpunan Dana Zakat, Infaq, dan Sedekah pada UPZ pada hari Selasa, (13/12/2022) bertempat di aula kantor BP3KB kabupaten bintan
PRESS_RELEASE14/12/2022 | RM

PUSTAKA ZAKAT_GAMBARAN UMUM ZAKAT
GAMBARAN UMUM ZAKAT
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang secara pasti telah dikenal dalam ajaran agama. Barang siapa yang menunaikan zakat, berarti ia telah bebas dari masa taklif (pembebanan) di dunia, selamat dari siksa akhirat, dan memperoleh pahala menurut kadar kejujuran dan keikhlasannya.
Zakat adalah istilah sesuatu (yang merupakan bagian dari hak Allah) yang diberikan seseorang kepada orang lain yang berhak mendapatkannya. Ibadah ini disebut zakat karena di dalamnya terhadap harapan barakah, pembersihan jiwa, dan pengembangannya dengan kebaikan-kebaikan.
Allah SWT berfirman :
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah /9 : 103)
Rasulullah SAW bersabda :
"Islam dibangun atas lima dasar, yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan"
Membayar zakat harus dilakukan dengan segera tanpa boleh ditunda, karena zakat merupakan suatu hak yang mesti dibagikan kepada manusia. Zakat merupakan ibadah yang bertujuan untuk membersihkan harta, baik harta perdagangan, tanaman dan lain sebagainya yang mencapai satu nisab dan sampai pada waktu satu haul (satu tahun).
Zakat adalah salah satu rukun Islam, oleh karena itu orang yang mengingkarinya secara mutlak atau mengingkari kadar zakat yang disepakati dianggap kafir, dan orang yang tidak mau menunaikannya boleh diperangi dan diambil harta zakatnya secara paksa. Ini sebagaimana yang terjadi pada masa khalifah Abu Bakar dalam riwayat berikut:
"Setelah Rasulullah wafat, Abu Bakar diangkat menjadi khalifah, dan sebagian orang Arab menjadi kafir, lalu Umar berkata, "Mengapa anda mau memerangi orang? Padahal Rasulullah telah bersabda, "Aku diperintah untuk memerangi manusia kecuali mereka mengucapkan "tiada tuhan selaian Allah". Maka siapapun yang mengucapkannya berarti darah, jiwa, dan hartanya dijaga kecuali menurut haknya, dan perhitungannya adalah atas Allah." Lalu Abu Bakar menjawab," Demi Allah aku akan memerangi orang yang membedakan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah hak harta. Demi Allah jika mereka enggan membayar infaq yang telah mereka bayarkan kepada Rasulullah, maka aku akan memeranginya karena keengganan tersebut." Lalu Umar berkata, "Demi Allah hal itu berarti Allah telah melapangkan hati Abu Bakar, lalu aku tahu, bahwa itulah yang benar."
PRESS_RELEASE14/11/2022 | Deni Triyanto

PUSTAKA ZAKAT _ DASAR HUKUM ZAKAT
DASAR HUKUM ZAKAT
Zakat sebagai salah satu rukun Islam yang lima memiliki rujukan atau landasan kuat berdasar Al-Quran dan al-Sunnah. Berikut ini adalah diantara dalil-dalil yang memperkuat kedudukannya,
1. Al-Quran
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At Taubah, 9 : 60)
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah, 9 : 71)
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah, 9 : 103)
2. Dalil Sunah
"Dari Abdullah bin Musa ia berkata, Khanzalah bin Abi Sofyan menceritakan kepada kami dari Ikrimah bin Khalid dari Ibnu Umar r.a, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda: Islam didirikan atas lima dasar yaitu persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah, Menegakkan shalat, Membayar zakat, Menjalankan puasa ramadhan dan Melaksanakan ibadah haji bagi yang berkemampuan."
"Dari Ibnu Abbas r.a, bahwa Rasulullah SAW ketika mengutus Muadz ke Yaman beliau berpesan: "Hai Muadz, engkau hendak mendatangi sekelompok kaum dari kalangan Ahli Kitab (di Yaman), maka mula-mula yang harus engkau lakukan adalah:
Ajak mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku Muhammad adalah utusan-Nya;
Apabila mereka mentaati dan mengikuti engkau, maka beritahu kepada mereka bahwa Allah SWT telah mewajibkan atas mereka shalat lima kali sehari semalam;
Setelah itu jika mereka mengikuti perintahmu mendirikan shalat, beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka untuk membayar zakat yang diambil dan dihimpun dari orang-orang kaya diantara mereka lalu diserahkan atau didistribusikan kepada orang-orang miskin mereka;
Apabila mereka telah mentaati engkau, maka hendaklah engkau melindungi harta mereka;
Hendaklah engkau takut dan berhati-hati terhadap doa orang yang teraniaya, karena tidak ada penghalang antara doa orang yang teraniaya dengan Allah"
3. Ijma
Sepeninggal Nabi SAW dan tampuk pemerintahan dipegang Abu Bakar, timbul kemelut seputar keengganan membayar zakat sehingga terjadi peristiwa "perang riddah". Kebulatan tekad Abu Bakar sebagai khalifah terhadap penetapan kewajiban zakat didukung penuh oleh para sahabat yang kemudian menjadi ijma.
PRESS_RELEASE14/11/2022 | Deni Triyanto

PUSTAKA ZAKAT_SYARAT WAJIB ZAKAT
SYARAT WAJIB ZAKAT
Harta yang wajib dizakati haruslah harta yang baik dan halal, Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 267 :
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."
Dan dalil hadist dalam Shahih Bukhari terdapat satu bab yang menguraikan bahwa sedekah atau zakat tidak akan diterima dari harta yang ghulul, dan tidak akan diterima pula kecuali dari hasil usaha yang halal dan bersih.
Harta wajib zakat juga haruslah harta yang bernilai dan berpotensi berkembang. Dalam terminologi fiqhiyyah, menurut Yusuf Qardhawi, pengertian berkembang itu terdiri dari dua macam: yaitu yang kongkrit dan tidak kongkrit. Yang kongkrit dengan cara dikembangkan, baik dengan investasi, diusahakan dan diperdagangkan. Yang tidak kongkrit, yaitu harta itu berpotensi berkembang, baik yang berada di tangannya maupun yang berada di tangan orang lain tetapi atas namanya. Adapun harta yang tidak berkembang seperti rumah yang ditempati, kendaraan yang digunakan, pakaian yang dikenakan, alat-alat rumah tangga, itu semua merupakan harta yang tidak wajib di zakati kecuali menurut para ulama semua itu berlebihan dan di luar kebiasaan, maka dikenakan zakatnya.
Seseorang tidak diwajibkan berzakat selama ia belum mampu memenuhi kewajiban pokoknya. Menurut para ulama yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah kebutuhan yang jika tidak terpenuhi akan menyebabkan kerusakan dan kemelaratan dalam hidup. Para ulama telah memasukkan syarat ini sebagai syarat kekayaan wajib zakat karena biasanya orang yang mempunyai kelebihan kebutuhan pokoknya maka orang tersebut dianggap mampu dan kaya. Kebutuhan pokok yang dimaksud itu meliputi makanan, pakaian dan tempat tinggal.
Zakat juga mensyaratkan seseorang harus terbebas dari hutang. Syarat ini merupakan penguat syarat kekayaan wajib zakat yang harus merupakan kepemilikan penuh. Karena dengan adanya hutang, berarti harta yang kita miliki masih bercampur harta milik orang lain, maka apabila kita ingin mengeluarkan zakat sedangkan kita masih mempunyai hutang, maka harus kita lunasi terlebih dahulu hutang-hutang yang kita miliki. Apabila setelah dibayarkan hutang-hutangnya tapi kekayaannya masih mencapai nishab, maka wajib untuk mengeluarkan zakat, tapi sebaliknya apabila tidak mencapai nishab setelah dilunasi hutang-hutang maka tidak wajib mengeluarkan zakat.
Secara umum syarat-syarat wajib zakat adalah sebagai berikut:
Islam Ini berdasarkan perkataan Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., "Ini adalah kewajiban sedekah (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas orang-orang Islam." Seorang muzakki dinyatakan muslim, dan tidak dikenakan kewajiban zakat bagi orang kafir. Ketentuan ini telah menjadi ijma di kalangan kaum muslimin, karena ibadah zakat tergolong upaya pembersihan bagi orang Islam.
Merdeka Zakat tidak wajib atas budak meskipun budak mudabbar, muallaq, dan mukatab. Alasannya adalah kepemilikan mukatab lemah, dan yang lain (mudabbar dan muallaq) tidak mempunyai kepemilikan. Umar bin Khattab r.a. menegaskan: "Tiada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas."
Kepemilikan yang sempurna
Maksudnya harta itu dimiliki secara penuh berada di dalam kekuasaannya dan dapat diapasajakan olehnya tanpa tersangkut dengan hak orang lain. Zakat tidak wajib pada harta yang tidak dimiliki secara sempurna, seperti harta yang didapat dari hutang, pinjaman ataupun titipan.
Nisab Maksudnya jumlah harta yang dimiliki selain kebutuhan pokok (rumah, pakaian, kendaraan dan perhiasan yang dikenakan) telah melebihi batas minimal wajib zakat yaitu 91,92 gram emas 24 karat. Nisab adalah nama kadar tertentu dari harta yang wajib dizakati. Oleh karena itu harta yang tidak mencapai satu nisab tidak perlu dizakati.
Haul Berdasarkan hadis, "Harta yang belum mencapai haul (satu tahun) tidak perlu / wajib dizakat." Hadis ini meskipun dhaif namun diperkuat beberapa atsar yang shahih, yaitu dari para khalifah yang empat dan shahabat yang lain. Oleh karena itu, harta yang belum genap sampai pada haul, meskipun sebentar, tidak perlu untuk dizakati.
PRESS_RELEASE14/11/2022 | Deni Triyanto

PUSTAKA ZAKAT_MACAM-MACAM HARTA YANG DIZAKATI
MACAM-MACAM HARTA YANG DIZAKATI
Penentuan macam atau jenis harta yang wajib dizakati berdasar isyarat nash adalah binatang ternak, emas, perak, tanaman dan buah-buahan serta harta perdagangan. Ibnu Hazm berpendapat jenis harta yang wajib dizakati hanya delapan saja yaitu :
a. Unta e. Biji gandum
b. Lembu f. Kurma
c. Kambing g. Emas
d. Gandum h. Perak
Terlepas dari perbedaan tentang penentuan jenis harta yang wajib dizakati, secara umum, syarat menentukan macam-macam harta yang wajib dizakati sebagai berikut:
Zakat Nuqud yaitu barang-barang berharga (emas, perak, mata uang, uang kertas, chek, giro, saham, dll)
Zakat al-Hawasyi / al-an am yaitu unta, kerbau, sapi, domba dan sejenisnya
Zakat al-Tijarah yaitu segala macam harta dagangan
Zakat al-Ziraah yaitu (pertanian) seperti gandum, beras dan sejenis itu semua.
Yusuf al-Qardhawi mengungkapkan sebagai berikut :
"Harta yang dikenakan wajib zakatialah jenis hewan, emas dan perak, perdagangan, pertanian, barang yang dimabil dari dasar laut, yang dihasilkan oleh binatangseperti madu dan sebagainya.dan juga harta berupa bangunan yang menghasilkan produksi berupa pabrikdan saham yang produktif selain usaha, serta gaji atau honor, simpanan-simpanan dari segala usaha bebas."
Ungkapan al Qardhawi ini mengetengahkan realita zaman bahwa sumber-sumber kekayaan tidak hanya terpaku pada teks masa lalu sedang lenyataan masa kini telah memiliki banyak perubahan menurut konteks masanya.
Pada masa dahulu jenis usaha yang mendatangkan hasil berkisar pada jenis tertentu saja, tetapi pada sekarang secara substantif beragam bentuk usaha dan profesi memang menghasilkan nilai berlebih dan keberagaman itu tidak menutup untuk diberlakukan kewajiban zakat.
PRESS_RELEASE14/11/2022 | Deni Triyanto

Bersihkan Hartamu dengan Zakat
Kenapa sih kita harus mencuci sayur dan buah - buahan sebelum dimakan ? Agar sumber yang bersih, lebih aman, lebih barokah. Begitupun dengan penghasilan kita peroleh harus dibersihkan terlebih dahulu. Bersihkan Hartamu dengan Zakat.
Seputar zakat penghasilan
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama orang/ lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).
Zakat maal dan zakat penghasilan, apa sih bedanya?
Pada dasarnya, ulama membagi zakat menjadi dua, zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah adalah zakat atas individu seorang Muslim ketika memasuki bulan Syawal atau setelah berpuasa Ramadhan. Sedangkan zakat harta terdiri dari banyak ragam seperti zakat pertanian, zakat perdagangan, zakat emas, zakat perak dan uang. Termasuk di dalam zakat maal juga ada zakat penghasilan. Jadi, zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat maal yaa Sahabat!
PRESS_RELEASE11/11/2022 | Deni Triyanto

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat
