BAZNAS Kabupaten Bintan tetapkan Nilai Zakat Fitrah tahun 2024
21/03/2024 | Penulis: D.T

Tabel Zakat Fitrah Tahun 2024 Kabupaten Bintan
Bintan,21/3. Dalam upaya untuk memberikan arahan kepada masyarakat terkait kewajiban zakat fitrah, BAZNAS Kabupaten Bintan telah menetapkan nilai zakat fitrah untuk tahun 2024. Berdasarkan hasil rapat koordinasi dan kajian yang mendalam atas kondisi ekonomi serta kebutuhan hidup masyarakat setempat, BAZNAS Kabupaten Bintan telah menetapkan nilai zakat fitrah sebagai berikut.
|
JENIS BERAS |
HARGA / KG |
NILAI ZAKAT FITRAH PERJIWA |
|
|
1. |
Beras Standar |
Rp. 10.000,- |
Rp. 25.000,- |
|
Rp. 11.000,- |
Rp. 27.500,- |
||
|
Rp. 11.500,- |
Rp. 28.750,- |
||
|
2. |
Beras Medium |
Rp. 13.000,- |
Rp. 32.500,- |
|
Rp. 14.000,- |
Rp. 35.000,- |
||
|
Rp. 14.500,- |
Rp. 36.250,- |
||
|
3. |
Beras Premium |
Rp. 16.000,- |
Rp. 40.000,- |
|
4. |
Beras Super |
Rp. 32.000,- |
Rp. 80.000,- |
Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang terhadap berbagai faktor, termasuk harga-harga kebutuhan pokok, tingkat inflasi, dan kondisi ekonomi secara keseluruhan. Nilai zakat fitrah yang ditetapkan bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat sesuai dengan kemampuan masyarakat setempat.
Dengan penetapan nilai zakat fitrah ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bintan dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah mereka dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, BAZNAS Kabupaten Bintan juga siap memberikan bimbingan dan informasi lebih lanjut kepada masyarakat terkait perhitungan dan pelaksanaan zakat fitrah.
Penetapan nilai zakat fitrah ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS Kabupaten Bintan dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya zakat serta untuk memastikan bahwa dana zakat dapat digunakan secara efektif untuk membantu mereka yang membutuhkan.
Klik link dibawah ini untuk Download SK Ketetapan Zakat Fitrah tahun 2024 Kabupaten Bintan .
https://drive.google.com/drive/folders/1QiG5-FGSd310f6lAO2ON4qXJmGduTaRt?usp=sharing
Press Release Lainnya

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Koordinasi dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kabupaten bintan

PUSTAKA ZAKAT _ DASAR HUKUM ZAKAT
Kenali 8 Asnaf Penerima Zakat – Tunaikan Zakat Anda Melalui BAZNAS Bintan
Hasil Seleksi Administrasi Calon Amil Pelaksana

PUSTAKA ZAKAT_SYARAT WAJIB ZAKAT
6 Keutamaan Berkurban, Mengantarkan Jalan Menuju Surga-Nya

PUSTAKA ZAKAT_GAMBARAN UMUM ZAKAT

Bersihkan Hartamu dengan Zakat
HARI SANTRI NASIONAL

PUSTAKA ZAKAT_MACAM-MACAM HARTA YANG DIZAKATI

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Bintan.
Lihat Daftar Rekening →