Gerakan Cinta Zakat
PUSTAKA ZAKAT_MACAM-MACAM HARTA YANG DIZAKATI
14/11/2022 | Deni TriyantoMACAM-MACAM HARTA YANG DIZAKATI
Penentuan macam atau jenis harta yang wajib dizakati berdasar isyarat nash adalah binatang ternak, emas, perak, tanaman dan buah-buahan serta harta perdagangan. Ibnu Hazm berpendapat jenis harta yang wajib dizakati hanya delapan saja yaitu :
a. Unta e. Biji gandum
b. Lembu f. Kurma
c. Kambing g. Emas
d. Gandum h. Perak
Terlepas dari perbedaan tentang penentuan jenis harta yang wajib dizakati, secara umum, syarat menentukan macam-macam harta yang wajib dizakati sebagai berikut:
- Zakat Nuqud yaitu barang-barang berharga (emas, perak, mata uang, uang kertas, chek, giro, saham, dll)
- Zakat al-Hawasyi / al-an am yaitu unta, kerbau, sapi, domba dan sejenisnya
- Zakat al-Tijarah yaitu segala macam harta dagangan
- Zakat al-Ziraah yaitu (pertanian) seperti gandum, beras dan sejenis itu semua.
Yusuf al-Qardhawi mengungkapkan sebagai berikut :
"Harta yang dikenakan wajib zakatialah jenis hewan, emas dan perak, perdagangan, pertanian, barang yang dimabil dari dasar laut, yang dihasilkan oleh binatangseperti madu dan sebagainya.dan juga harta berupa bangunan yang menghasilkan produksi berupa pabrikdan saham yang produktif selain usaha, serta gaji atau honor, simpanan-simpanan dari segala usaha bebas."
Ungkapan al Qardhawi ini mengetengahkan realita zaman bahwa sumber-sumber kekayaan tidak hanya terpaku pada teks masa lalu sedang lenyataan masa kini telah memiliki banyak perubahan menurut konteks masanya.
Pada masa dahulu jenis usaha yang mendatangkan hasil berkisar pada jenis tertentu saja, tetapi pada sekarang secara substantif beragam bentuk usaha dan profesi memang menghasilkan nilai berlebih dan keberagaman itu tidak menutup untuk diberlakukan kewajiban zakat.
