PUSTAKA ZAKAT_MACAM-MACAM HARTA YANG DIZAKATI
14/11/2022 | Penulis: Deni Triyanto

Gerakan Cinta Zakat
MACAM-MACAM HARTA YANG DIZAKATI
Penentuan macam atau jenis harta yang wajib dizakati berdasar isyarat nash adalah binatang ternak, emas, perak, tanaman dan buah-buahan serta harta perdagangan. Ibnu Hazm berpendapat jenis harta yang wajib dizakati hanya delapan saja yaitu :
a. Unta e. Biji gandum
b. Lembu f. Kurma
c. Kambing g. Emas
d. Gandum h. Perak
Terlepas dari perbedaan tentang penentuan jenis harta yang wajib dizakati, secara umum, syarat menentukan macam-macam harta yang wajib dizakati sebagai berikut:
- Zakat Nuqud yaitu barang-barang berharga (emas, perak, mata uang, uang kertas, chek, giro, saham, dll)
- Zakat al-Hawasyi / al-an am yaitu unta, kerbau, sapi, domba dan sejenisnya
- Zakat al-Tijarah yaitu segala macam harta dagangan
- Zakat al-Ziraah yaitu (pertanian) seperti gandum, beras dan sejenis itu semua.
Yusuf al-Qardhawi mengungkapkan sebagai berikut :
"Harta yang dikenakan wajib zakatialah jenis hewan, emas dan perak, perdagangan, pertanian, barang yang dimabil dari dasar laut, yang dihasilkan oleh binatangseperti madu dan sebagainya.dan juga harta berupa bangunan yang menghasilkan produksi berupa pabrikdan saham yang produktif selain usaha, serta gaji atau honor, simpanan-simpanan dari segala usaha bebas."
Ungkapan al Qardhawi ini mengetengahkan realita zaman bahwa sumber-sumber kekayaan tidak hanya terpaku pada teks masa lalu sedang lenyataan masa kini telah memiliki banyak perubahan menurut konteks masanya.
Pada masa dahulu jenis usaha yang mendatangkan hasil berkisar pada jenis tertentu saja, tetapi pada sekarang secara substantif beragam bentuk usaha dan profesi memang menghasilkan nilai berlebih dan keberagaman itu tidak menutup untuk diberlakukan kewajiban zakat.
Berita Lainnya
BAZNAS Bintan Salurkan Bantuan Iftar Ramadan untuk Mualaf Centre Kepri
MUI Kabupaten Bintan Silaturahmi dan Gelar Audiensi Bersama Baznas Bintan
Safari Ramadhan di Kawal, Baznas Bintan Hadirkan Kepedulian Lewat Bantuan Sosial dan Rumah Layak Huni
Safari Ramadan di Teluk Sasah, Pemkab Bintan dan BAZNAS Perkuat Kepedulian Sosial
Baznas Bintan dan Pemkab Perkuat Kepedulian Ramadan, Bantuan Sosial hingga Rumah Layak Huni Hadir di Teluk Bintan
Safari Ramadhan 1447 H di Teluk Bintan: BAZNAS, Kemenag dan MUI Perkuat Kepedulian, 20 Paket Sembako Disalurkan dan Donasi Air Bersih Digalang
BAZNAS Bintan Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Aceh Utara
BAZNAS Bintan Bantu Pelunasan SPP Santriwati di Pondok Pesantren Khadimul Ummah
BAZNAS Bintan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1447 H
Safari Ramadhan Jadi Jembatan Kepedulian, Baznas Bintan Galang Dana Air Bersih untuk Sumatera
Safari Ramadhan Pererat Silaturahmi, Pemkab Bintan dan Baznas Hadirkan Kepedulian di Teluk Sebong
Safari Ramadhan 1447 H di Toapaya, Pemerintah Kabupaten Bintan dan BAZNAS Hadirkan Kepedulian untuk Dhuafa dan Anak Yatim
Safari Ramadan Bintan Utara, Pemerintah dan BAZNAS Hadirkan Kepedulian untuk Dhuafa dan Anak Yatim
Safari Ramadhan Menyapa Umat, Baznas Bintan Tebar Kepedulian dari Masjid ke Masjid
Baznas Bintan Bantu Harfin Syah, Warga Bintan Buyu yang Alami Kecelakaan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Bintan.
Lihat Daftar Rekening →