WhatsApp Icon

BAZNAS Bintan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1447 H

26/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Bintan

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Bintan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1447 H

Dokumentasi BAZNAS Bintan

Bintan, 26/02/2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bintan melaksanakan rapat penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadhan 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Kegiatan berlangsung di Aula BAZNAS Bintan dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah dan lembaga keagamaan.

Rapat tersebut dihadiri Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bintan Drs. H. Suryono, Kabag Kesra Setdakab Bintan H. Nasrullah, M.Pd., Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bintan KH. Ali Ahmadi, Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren, Dr. KH. Suparman Manjan Lc., M.Ed Wakil Ketua I BAZNAS Bintan Insan Mashuri, S.Pt., Wakil Ketua II BAZNAS Bintan Amrullah, S.HI., Wakil Ketua III BAZNAS Bintan Dr. Juni Aziwantoro,SE.,MM, serta diikuti perwakilan DKUPP dan para Kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Bintan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Bintan guna menetapkan standar besaran zakat fitrah dan fidyah sebagai pedoman masyarakat dalam menunaikan kewajiban ibadah selama bulan suci Ramadhan.

Dalam hasil keputusan bersama, besaran zakat fitrah tahun ini dibagi menjadi tiga kategori sesuai jenis beras yang dikonsumsi masyarakat, yakni:

1. Beras premium sebesar Rp15.400 /Kg

Zakat Fitrahnya Rp. 38.500/Jiwa

2. Beras medium sebesar Rp12.500 / Kg

Zakat Fitrahnya Rp. 31.250/Jiwa

3. Menyesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-Hari

Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan dengan beberapa kategori nilai, yaitu

Rp. 10.000 per hari,

Rp. 12.000 per hari,

Rp. 25.000 per hari, hingga

Rp. 65.000 per hari, atau disesuaikan dengan jenis makanan pokok yang dikonsumsi.

Ketua BAZNAS Bintan menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan melalui musyawarah bersama pemerintah daerah, ulama, serta instansi terkait agar besaran zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat serta harga kebutuhan pokok di Kabupaten Bintan.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bintan memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah sehingga pelaksanaan ibadah Ramadhan berjalan tertib, tepat sasaran, serta membawa manfaat bagi mustahik dan masyarakat yang membutuhkan.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat