BAZNAS Bintan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1447 H
26/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Bintan
Dokumentasi BAZNAS Bintan
Bintan, 26/02/2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bintan melaksanakan rapat penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadhan 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Kegiatan berlangsung di Aula BAZNAS Bintan dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah dan lembaga keagamaan.
Rapat tersebut dihadiri Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bintan Drs. H. Suryono, Kabag Kesra Setdakab Bintan H. Nasrullah, M.Pd., Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bintan KH. Ali Ahmadi, Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren, Dr. KH. Suparman Manjan Lc., M.Ed Wakil Ketua I BAZNAS Bintan Insan Mashuri, S.Pt., Wakil Ketua II BAZNAS Bintan Amrullah, S.HI., Wakil Ketua III BAZNAS Bintan Dr. Juni Aziwantoro,SE.,MM, serta diikuti perwakilan DKUPP dan para Kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Bintan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Bintan guna menetapkan standar besaran zakat fitrah dan fidyah sebagai pedoman masyarakat dalam menunaikan kewajiban ibadah selama bulan suci Ramadhan.
Dalam hasil keputusan bersama, besaran zakat fitrah tahun ini dibagi menjadi tiga kategori sesuai jenis beras yang dikonsumsi masyarakat, yakni:
1. Beras premium sebesar Rp15.400 /Kg
Zakat Fitrahnya Rp. 38.500/Jiwa
2. Beras medium sebesar Rp12.500 / Kg
Zakat Fitrahnya Rp. 31.250/Jiwa
3. Menyesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-Hari
Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan dengan beberapa kategori nilai, yaitu
Rp. 10.000 per hari,
Rp. 12.000 per hari,
Rp. 25.000 per hari, hingga
Rp. 65.000 per hari, atau disesuaikan dengan jenis makanan pokok yang dikonsumsi.
Ketua BAZNAS Bintan menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan melalui musyawarah bersama pemerintah daerah, ulama, serta instansi terkait agar besaran zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat serta harga kebutuhan pokok di Kabupaten Bintan.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bintan memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah sehingga pelaksanaan ibadah Ramadhan berjalan tertib, tepat sasaran, serta membawa manfaat bagi mustahik dan masyarakat yang membutuhkan.
Berita Lainnya
Baznas Bintan Bantu Harfin Syah, Warga Bintan Buyu yang Alami Kecelakaan
BAZNAS Kabupaten Bintan Monitoring Program Rumah Layak Huni, Pastikan Manfaat Dirasakan Mustahik
Setitik Asa di Rumah Baru
BAZNAS Bintan Salurkan Bantuan Dhuafa dan Santunan Yatim pada Tabligh Akbar Nuzulul Quran Pemkab Bintan
Menyapa Harapan di Teluk Bintan
Teduh Asa di Beranda Harapan
Dari Zakat Tumbuh Harapan
MUI Kabupaten Bintan Silaturahmi dan Gelar Audiensi Bersama Baznas Bintan
Senyum Harapan di Rumah Baru
BAZNAS Bintan Bantu Pelunasan SPP Santriwati di Pondok Pesantren Khadimul Ummah
Kemenag Bintan dan Baznas Hadir di Tambelan, Salurkan Sembako dan Insentif Dai Hinterland
BAZNAS Bintan Salurkan 50 Paket Sembako untuk Dhuafa di Sei Lekop
BAZNAS Bintan Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Aceh Utara
Kunci Harapan untuk Sebuah Kehidupan
aznas Bintan Salurkan Sembako Dhuafa dan insentif Dai Hinterland Tambelan, Warga Harap Perhatian Keagamaan Terus Ditingkatkan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Bintan.
Lihat Daftar Rekening →