Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS)
31/12/2024 | Penulis: Kabarbatam.com
Drs. WAN RUDI ISKANDAR, M.M mewakili Pemkab Bintan Menerima Pengharggan dari Baznas Provinsi
Bintan, Kabarbatam.com – Pemerintah Kabupaten Bintan dinilai berhasil oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Provinsi Kepri dalam mendukung optimalisasi pengelolaan ZIS (Zakat, Infaq, dan Sedekah) dan DSKL (Dana Sosial Keagamaan Lainnya). Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS se Provinsi Kepulauan Riau tahun 2024.
Wakil Ketua II BAZNAS RI, Nyai Saidah Sakwan saat pembukaan Rakorda di hari pertama bahkan dengan lugas menyampaikan pujiannya terhadap Pemkab Bintan. Dirinya juga mengatakan Bintan akan diusulkan untuk mendapatkan Reward khusus untuk beberapa kategori dalam BAZNAS Award 2025, dimana pada tahun 2024 ini pun Bupati Bintan telah menerima BAZNAS Award kategori Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik.
Pemkab Bintan bahkan mendapat kehormatan untuk menjadi narasumber dalam Rakorda tersebut. Mewakili Bupati Bintan Roby Kurniawan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Bintan Wan Rudi Iskandar menyampaikan paparan terkait Kesuksesan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan dalam Mendukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS dan DSKL di BAZNAS Bintan.
“Poin paling penting dan utama Bapak Ibu, komitmen Kepala Daerah. Baru kemudian kita bisa merumuskan berbagai formulasinya. Kami di Bintan juga sangat bersyukur, pendistribusian zakat sangat memberi manfaat kepada masyarakat” jelas Wan Rudi, Jumat (20/12) di Ballroom Hotel Planet Holiday Kota Batam.
Pengumpulan ZIS di Bintan meningkat sangat signifikan, hampir 85 persen. Tahun 2022 ZIS yang terkumpul sebesar Rp. 600 Juta lebih. Sementara pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp. 2,1 Miliar lebih. Lebih fantastisnya lagi, pada tahun 2024 ini akumulasi ZIS hingga bulan November sebesar Rp. 3,4 Miliar.
Peningkatan luar biasa ini berawal dari komitmen Bupati Bintan dalam mengoptimalisasi pengumpulan ZIS. Selain menginfaqkan seluruh gajinya, Bupati Bintan kemudian mengeluarkan Peraturan Bupati Bintan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Penghasilan, Infaq dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan. Regulasi ini yang kemudian menjadi dasar pengumpulan zakat dari para ASN se Kabupaten Bintan.
Berita Lainnya
Safari Ramadan Bintan Utara, Pemerintah dan BAZNAS Hadirkan Kepedulian untuk Dhuafa dan Anak Yatim
BAZNAS Bintan Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Aceh Utara
Safari Ramadhan Menyapa Umat, Baznas Bintan Tebar Kepedulian dari Masjid ke Masjid
Safari Ramadhan Jadi Jembatan Kepedulian, Baznas Bintan Galang Dana Air Bersih untuk Sumatera
BAZNAS Bintan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1447 H
Safari Ramadhan 1447 H di Toapaya, Pemerintah Kabupaten Bintan dan BAZNAS Hadirkan Kepedulian untuk Dhuafa dan Anak Yatim

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
