Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS)
31/12/2024 | Penulis: Kabarbatam.com
Drs. WAN RUDI ISKANDAR, M.M mewakili Pemkab Bintan Menerima Pengharggan dari Baznas Provinsi
Bintan, Kabarbatam.com – Pemerintah Kabupaten Bintan dinilai berhasil oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Provinsi Kepri dalam mendukung optimalisasi pengelolaan ZIS (Zakat, Infaq, dan Sedekah) dan DSKL (Dana Sosial Keagamaan Lainnya). Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS se Provinsi Kepulauan Riau tahun 2024.
Wakil Ketua II BAZNAS RI, Nyai Saidah Sakwan saat pembukaan Rakorda di hari pertama bahkan dengan lugas menyampaikan pujiannya terhadap Pemkab Bintan. Dirinya juga mengatakan Bintan akan diusulkan untuk mendapatkan Reward khusus untuk beberapa kategori dalam BAZNAS Award 2025, dimana pada tahun 2024 ini pun Bupati Bintan telah menerima BAZNAS Award kategori Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik.
Pemkab Bintan bahkan mendapat kehormatan untuk menjadi narasumber dalam Rakorda tersebut. Mewakili Bupati Bintan Roby Kurniawan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Bintan Wan Rudi Iskandar menyampaikan paparan terkait Kesuksesan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan dalam Mendukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS dan DSKL di BAZNAS Bintan.
“Poin paling penting dan utama Bapak Ibu, komitmen Kepala Daerah. Baru kemudian kita bisa merumuskan berbagai formulasinya. Kami di Bintan juga sangat bersyukur, pendistribusian zakat sangat memberi manfaat kepada masyarakat” jelas Wan Rudi, Jumat (20/12) di Ballroom Hotel Planet Holiday Kota Batam.
Pengumpulan ZIS di Bintan meningkat sangat signifikan, hampir 85 persen. Tahun 2022 ZIS yang terkumpul sebesar Rp. 600 Juta lebih. Sementara pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp. 2,1 Miliar lebih. Lebih fantastisnya lagi, pada tahun 2024 ini akumulasi ZIS hingga bulan November sebesar Rp. 3,4 Miliar.
Peningkatan luar biasa ini berawal dari komitmen Bupati Bintan dalam mengoptimalisasi pengumpulan ZIS. Selain menginfaqkan seluruh gajinya, Bupati Bintan kemudian mengeluarkan Peraturan Bupati Bintan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Penghasilan, Infaq dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan. Regulasi ini yang kemudian menjadi dasar pengumpulan zakat dari para ASN se Kabupaten Bintan.
Berita Lainnya
Senyum Dhuafa Kembali Terukir, BAZNAS Bintan Salurkan Bantuan Sembako
Pelita Muharam Menyapa Sesama
Teduh Asa di Beranda Harapan
BAZNAS Bintan Bantu Pelunasan SPP Santriwati di Pondok Pesantren Khadimul Ummah
BAZNAS Kabupaten Bintan Monitoring Program Rumah Layak Huni, Pastikan Manfaat Dirasakan Mustahik
MUI Kabupaten Bintan Silaturahmi dan Gelar Audiensi Bersama Baznas Bintan
Setitik Asa di Rumah Baru
aznas Bintan Salurkan Sembako Dhuafa dan insentif Dai Hinterland Tambelan, Warga Harap Perhatian Keagamaan Terus Ditingkatkan
BAZNAS Bintan Salurkan Bantuan Dhuafa dan Santunan Yatim pada Tabligh Akbar Nuzulul Quran Pemkab Bintan
Baznas Bintan Bantu Harfin Syah, Warga Bintan Buyu yang Alami Kecelakaan
Kunci Harapan untuk Sebuah Kehidupan
BAZNAS Bintan Salurkan Bantuan Iftar Ramadan untuk Mualaf Centre Kepri
Menyapa Harapan di Teluk Bintan
Kemenag Bintan dan Baznas Hadir di Tambelan, Salurkan Sembako dan Insentif Dai Hinterland
BAZNAS Bintan Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Aceh Utara

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Bintan.
Lihat Daftar Rekening →