Rapat Koordinasi Penetapan Nilai Zakat Fitrah Tahun 2024

BAZNAS Kabupaten Bintan Gelar Rapat Koordinasi Penetapan Nilai Zakat Fitrah Tahun 2024

19/03/2024 | D.T

Bintan, 19/3. BAZNAS Kabupaten Bintan menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan nilai zakat fitrah tahun 2024. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak diantaranya Pimpinan BAZNAS Kabupaten Bintan, Kepala Kantor KEMENAG Kabupaten Bintan, Sekertaris Dinas DKUPP Kabupaten Bintan, MUI Kabupaten Bintan, Kasi ZISWAF KEMENAG Kabupaten Bintan, Kasi BINMAS KEMENAG Kabupaten Bintan, Kepala KUA se Kabupaten Bintan dan ketua UPZ Kecamatan Bintan Utara. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk memastikan bahwa nilai zakat fitrah yang ditetapkan sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat setempat pada tahun tersebut.

Dalam rapat koordinasi ini, para peserta membahas berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan nilai zakat fitrah, termasuk harga-harga kebutuhan pokok, tingkat inflasi, dan kondisi ekonomi secara umum. Selain itu, mereka juga membahas prosedur pengumpulan dan distribusi zakat fitrah agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Setelah melalui diskusi yang mendalam, BAZNAS Kabupaten Bintan bersama dengan para pemangku kepentingan lainnya berhasil menetapkan nilai zakat fitrah untuk tahun 2024. Keputusan ini kemudian disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan tepat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS Kabupaten Bintan dalam meningkatkan pelayanan zakat kepada masyarakat serta memastikan bahwa dana zakat dapat digunakan secara optimal untuk membantu mereka yang membutuhkan.(d.t)

Copyright © 2022 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ